Observasi Pencemaran Limbah Produksi Tahu di Sungai Cipogor Desa Cengal Kuningan (PDF)
| Sungai Cipogor Desa Cengal |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Limbah industri merupakan salah satu sumber pencemaran lingkungan.
Contohnya adalah pada industri tahu. Pabrik tahu sering kali belum ditangani
secara baik, sehingga menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Limbah dari
industri ini adalah limbah yang dihasilkan dalam proses pembuatan tahu
maupun pada saat pencucian kedelai. Limbah yang dihasilkan berupa limbah padat
dan cair. Limbah padat belum dirasakan dampaknya terhadap lingkungan karena
dapat dimanfaatkan untuk pakan ternak, tetapi limbah cair akan mengakibatkan
bau busuk dan bila dibuang langsung ke sungai akan menyebabkan tercemarnya air
sungai. Sampai saat ini belum ditemukan jalan keluar yang efektif untuk penanganan
limbah cair tersebut.
B. Rumusan Masalah
Permasalahan
pencemaran pada produksi tahu sangatlah luas dan kompleks, agar pembahasan
lebih terarah. Karya tulis ini disusun dengan rumusan masalah yang dapat
diperinci sebagai berikut:
1. Limbah apa saja yang dihasilkan dari produksi
tahu ?
2. Mengakibatkan apa saja limbah yang dihasilkan
dari produksi tahu ?
3. Bagaimana cara menanggulangi pencemaran yang
dihasilkan dari produksi tahu ?
C.
Tujuan
Tujuan dilakukan observasi ini adalah
untuk memaparkan cara penanggulangan serta dampak pencemaran lingkungan akibat
limbah industri yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui limbah yang dihasilkan dari produksi tahu.
2.
Untuk
mengetahui dampak yang dihasilkan dari limbah produksi tahu
3.
Untuk
mengetahui cara penanggulan pencemaran yang dihasilkan dari produksi tahu
BAB II
KAJIAN TEORI
A.
Limbah
Menurut Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014,
Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
Menurut Susilowarno tahun 2007, Limbah adalah
sisa atau hasil sampingan dari kegiatan programasi manusia dalam upaya memenuhi
kebutuhan hidupnya. Pembuangan limbah yang tidak diolah telebih dahulu sebelum
dibuang kedalam lingkungan akan menyebabkan polusi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
Limbah adalah sisa proses produksi atau bahan yang tidak mempunyai nilai atau
tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian
seperti pabrik pencemaran air didaerah sekitarnya, barang rusak atau cacat
diproses produksi.
Dari beberapa pengertian diatas, dapat
disimpulkan bahwa limbah adalah suatu
sisa atau barang bekas yang sudah tidak digunakan lagi.
B. Pencemaran
Menurut Darmono (1995) Pencemaran adalah segala bentuk
perubahan akibat kegiatan manusia yang tidak dikehendaki oleh alam (lingkungan)
Menurut Palar (1994) Pencemaran adalah proses
perubahan ekosistem baik secara fisik, kimia, atau perilaku biologis yang bisa
mengganggu kehidupan manusia karena dinilai dapat merusak sumber daya yang ada
dialam.
Menurut UU No 4 tahun 1982, Pencemaran adalah
dimasukannya zat energi atau komponen yang merusak lingkungan, ataupun
berubahnya terhadap segala bentuk tatanan lingkungan, baik dari hasil kegiatan
manusia ataupun proses alam sehingga dapat mengancam kualitas lingkungan.
Dari berbagai pengertian diatas, dapat disimpulkan
bahwa pencemaran adalah segala sesuatu yang mengganggu lingkungan sekitar
makhluk hidup, dan dapat merusak keseimbangan pada ekosistem di lingkungan
tersebut. Didalam pencemaran juga dapat dibagi kedalam beberapa jenis
pencemaran : pencemaran udara ; pencemaran air ; pencemaran tanah ; dan
pencemaran suara.
Selengkapnya bisa unduh di:
Safelink: https://cararegistrasi.com/gwzN
Post a Comment